Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/oEGx2Elbl9M" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Mabes Polri - Prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratife mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum Indonesia salah satunya Polri. Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait. 

    Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana guna mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.(*)

    Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Senior Level Meeting Densus 88 Antiteror...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pamekasan Gelar Upacara Bendera, Peringati Hari Kebangkitan Nasional
    Pimpin Upacara Kapolres Berpesan Maknai Upacara Kebagkitan Nasional Sebagai Momentum Bersatu Untuk Indonesia Maju
    Respon Keluhan Warga di Jum'at Curhat, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar
    Sukseskan WWF 2024 Personel Gabungan Polresta Sidoarjo Patroli KRYD di Terminal Purabaya Tujuan Bali 
    Ditpolairud Polda Jatim Sisir Perairan Selat Bali, Imbangi Operasi Puri Agung 2024 untuk WWF ke -10

    Ikuti Kami