SURABAYA - Persiapan pengamanan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022/2023 putaran kedua, pihak Polda Jawa Timur telah menggelar rapat koordinasi ( rakor) di Rupatama Polda Jatim kemarin Rabu (12/1/23).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Rakor yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo tersebut dihadiri oleh para PJU Mapolda Jatim, Asprov PSSI Jatim, Manajer Media Komunikasi PT. LIB, Kapolres yang wilayahnya menjadi tempat pelaksanaan Liga 1, manajer club, Panpel dan koordinator supporter.
Wakapolda Jatim mengatakan dengan rakor tersebut pihaknya berharap bisa menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dalam rangka terciptanya sitkamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kompetisi sepak bola.
Pergelaran kompetisi lanjutan sepak bola Liga 1 musim 2022/2023 putaran ke-2 akan dimulai (kick off) pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 dengan mengunakan format kompetisi penuh dengan system kandang dan tandang dan dapat dihadiri oleh penonton/supporter dengan jumlah sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing;
Berdasarkan hasil kesepakatan peserta rakor untuk pelaksanaan pertandingan pada tanggal 14 Januari 2023 yaitu Persik Kediri Vs Persita dan Persebaya Vs Persikabo 1973 tidak bisa dikeluarkan izinnya.
Hal itu dikarenakan pemberitahuan dari pihak panitia penyelenggara pertandingan baru diterima oleh Ditintelkam Polda Jatim pada tanggal 5 Januari 2023 dari Persebaya Surabaya dan 6 Januari 2023 dari Persik Kediri.
Sedangkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Perpol No. 10 Tahun 2022 pasal 12 ayat 10, berbunyi ”permohonan izin peyelenggaraan kompertisi sepak bola di daerah hukum kepolisian dimana pertandingan sepak bola itu dilaksanakan, paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi sepak bola.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan sepak bola saat ini tidak hanya merupakan olahraga semata, tetapi juga telah menjadi industry. Sebuah klub bola ibarat sebuah perusahaan yang menghasilkan manfaat ekonomis di masa depan.
Industri sepak bola lanjut Wakapolda Jatim merupakan industri yang memiliki karakteristik unik karena loyalitas konsumen yang sangat kuat.
Oleh karena itu, Wakapolda Jatim meminta pengelolaan industri sepak bola tersebut harus dilakukan secara profesional mulai dari klub sepak bola, regulasi hingga para supporter masing - masing club yang memiliki militansi yang sangat tinggi.
Dan satu lagi yang terpenting tegas Wakapolda Jatim adalah tidak menimbulkan permasalahan yang berujung kepada terganggunya situasi kamtibmas.
“Kasus kerusuhan di stadion kanjuruhan yang mengakibatkan 135 aremania meninggal dunia menjadi pelajaran besar bagi kita semua, dalam tragedi kerusuhan tersebut, hal ini membuktikan bahwa pengelolaan sepak bola di indonesia masih perlu dilakukan pembenahan, ”terang Brigjen Slamet di Rupatama Polda Jatim, Rabu (11/1/23).
Menindaklanjuti tragedi kanjurahan tersebut serta menghadapi kompetisi-kompetisi kedepan, kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Mabes Polri telah menyusunan Perpol Nomor 10 tahun 2022 dalam rangka pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Wakapolda Jatim menegaskan dalam pelaksanaan kompetisi olahraga khususnya sepak bola agar panpel tidak hanya berfokus pada faktor ekonomi atau keuntungan semata, namun juga harus memperhatikan kenyamanan dari penonton, pemain, dan sitkamtibmas di dalam maupun di luar tempat pertandingan.
“Dimohon kepada seluruh pihak untuk mempedomani Perpol Nomor 10 Tahun 2022, jangan sampai hanya berfokus pada terselenggaranya pertandingan, namun mengabaikan syarat dan ketentuan dalam penyelenggaraannya, ”tegas Brigjen Slamet.
Ia meminta agar masing-masing pihak harus berperan dan bertanggung jawab sesuai dengan peran dan tugas nya sehingga penyelenggaraan kompetisi dimaksud dapat terselenggara dengan aman dan lancar.
“Kami berharap stake holder dapat memberikan saran dan masukan dalam hal pengelolaan pengamanan pelaksanaan kompetisi ini, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan strategi pengamanan dan terselenggaranya kegiatan dengan aman dan lancar, ”pungkas Wakapolda Jatim. (*)